Keterangan :

isi blog

Selasa, 31 Januari 2012

KORPS SUKARELA dan DASAR-DASAR PP



KORPS SUKARELA



        Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI KSR

Hak :

1.Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna   mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan

2. Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional.

3.Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan

4.Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.

5. Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI

6. Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas Kepalangmerahan

7. Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan.

8. Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku

9.  Mendapat Kartu Tanda Anggota PMI

10. Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan.

Kewajiban :

1.  Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya.

2.  Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti :

a.       Kegiatan Pembinaan

b.      Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)

c.       Kegiatan Gladi

d.      Kegiatan Operasional

3.   Tunduk, taat dan patuh pada peraturan – peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan – peraturan yang berlaku di jajaran PMI.

4.   Setiap Anggota KSR PMI wajib membayar iuran anggota (lihat ketentuan mengenai iuran anggota PMI pada pedoman keanggotaan PMI yang dikeluarkan Pengurus Pusat PMI)

Materi penting dalam pelatihan KSR :

  1. Dasar-dasar PP
  2. Anatomi
  3. Penilaian
  4. BHD
  5. Perdarahan
  6. Jaringan lunak
  7. Patah tulang
  8. Luka bakar
  9. Pemindahan
  10. Kedaruratan
  11. Pemindahan
  12.  Keracunan
  13.  Triage

Materi akan dipostkan secara terpisah..

Materi I

Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.

Tujuan Pertolongan Pertama
  1. Menyelamatkan jiwa penderita
  2. Mencegah cacat
  3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
  1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
  1. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a.       Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b.      Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c.       Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
  1. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

Dasar Hukum
Folded Corner: Pasal 531 K U H Pidana

“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya  tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan  : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”

 










Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :


Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
  1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
  1. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a.       Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b.      Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c.       Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d.      Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e.       Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f.       Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.

Semua carian tubuh dapat menularkan penyakit.
 
Untuk mencegah penularan penyakit melalui cairan tubuh:
1.    Mencuci Tangan
2.    Membersihkan peralatan
A.  Mencuci
Membersihkan perlatan dengan sabun dan air
Desinfeksi
Menggunakan bahan kimia seperti alkohol untuk membunuh bakteri patogen
Sterilisasi
Proses menggunakan bahan kimia atau pemanasan untuk membunuh semua mikroorganisme.
3.    Menggunakan APD
 
Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a.       Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b.      Dapat menjangkau penderita.
c.       Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d.      Meminta bantuan/rujukan.
e.       Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f.       Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g.      Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h.      Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i.        Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  1. Jujur dan bertanggungjawab.
  2. Memiliki sikap profesional.
  3. Kematangan emosi.
  4. Kemampuan bersosialisasi.
  5. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
  6. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
  7. Mempunyai rasa bangga.

Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1.      Alat dan bahan memeriksa korban
2.      Alat dan bahan perawatan luka
3.      Alat dan bahan perawatan patah tulang
4.      Alat untuk memindahkan penderita
5.      Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar