JENIS OBAT
1.Obat
bebas adalah obat
yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran
hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam obat disertai brosur yang
berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi , dosis dan aturan
pakai, nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik serta cara
penyimpanannya.
2.Obat
bebas terbatas yaitu obat
yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh
penderita sendiri. Obat bebas terbatas termasuk obat keras dimana pada setiap takaran
yang digunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam
mengelilingi bulatan berwarna biru serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan No. 6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 ada tanda peringatan P.
No.1 sampai P.No.6 dan harus ditandai dengan etiket atau brosur yang
menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan berkhasiat serta jumlah
yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, nama dan
alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara pemakaian, peringatan
serta kontraindikasi.
3.Obat keras adalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, dimana pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan dasar merah yang didalamnya terdapat huruf "K" yang menyentuh lingkaran hitam tersebut. Termasuk juga semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secara parenteral baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek jaringan.
4.Obat
Narkotika dan Psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
kedalam golongan-golongan.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis
bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
Dosis obat adalah jumlah atau takaran tertentu dari suatu obat yang memberikan efek tertentu terhadap suatu penyakit atau gejala sakit.Jika dosis terlalu rendah (under dose) maka efek terapi tidak tercapai. Sebaliknya jika berlebih (over dose) bisa menimbulkan efek toksik/keracunan bahkan sampai kematian.
Resep
Obat adalah
permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk memberikan obat
yang dikehendaki kepada pasien. Oleh karenanya pasien tidak diharuskan mengerti
tulisan resep obat. Akan tetapi apotekerlah yang wajib mengerti tulisan resep
obat dan memberikan informasi obat yang dibutuhkan oleh pasien. Mulai dari nama
obat, dosis, aturan pakai, efek samping sampai hal-hal lain yang berhubungan
dengan obat dan penyakit pasien. Dari alur tersebut jelaslah bahwa pasien
mendapatkan informasi lebih dari sekedar bisa membaca resep obat. Dalam hal ini
keaktifan pasien untuk bertanya/berkonsultasi dengan apoteker ketika menebus
obat di apotik sangat dibutuhkan.
JENIS OBAT
JENIS OBAT
JENIS OBAT
JENIS OBAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar